Hukum Kopi Luwak, Halal atau Haram?

Semakin populernya kopi luwak dewasa ini, menimbulkan beberapa pertanyaan bagi para penduduk muslim tanah air terkait kehalalan kopi luwak. Banyak yang menanyakan kepada saya terkait hukum mengkonsumsi kopi luwak dalam Islam, apakah benar halal ataukah memang haram? Menyadari bahwa saya sangat awam dalam masalah agama, sayapun menanyakan hal ini ke beberapa ustadz yang saya kenal yang menurut saya memiliki pemahaman agama yang tinggi. Berikut ini rangkuman dari diskusi saya dengan para ustadz tersebut terkait dengan kehalalan kopi luwak.

Hukum Kopi Luwak, Halal atau Haram?

Kopi Luwak Halal-kah?

Seperti yang kita tahu, kopi luwak bukan berasal langsung dari kotoran luwak. Kopi luwak sejatinya berasal dari biji yang tidak dapat dicerna di dalam sistem pencernaan luwak. Biji tersebut keluar bersama tinja atau kotoran saat luwak melakukan ekresi. Karena bercampur dengan tinja maka biji kopi luwak ini tergolong najis. Najis tentu sangat haram dikonsumsi, namun biji kopi luwak bisa menjadi halal jika sudah disucikan. Penyucian dari najis dapat dilakukan dengan pencucian dengan air mengalir.

Hal tersebut didasari pada sebuah tulisan Imam Nawawi dalam fiqh Madzhab Imam Syafi’i berikut ini:

قَالَ أَصْحَابُنَا رَحِمَهُمُ اللّٰهُ : إِذَا أَكَلَتِ الْبَهِيْمَةُ حَبًّا وَخَرَجَ مِنْ بَطْنِهَا صَحِيْحًا ، فَإِنْ كَانَتْ صَلَابَتُهُ بَاقِيَةً بِحَيْثُ لَوْ زُرِعَ نَبَتَ ، فَعَيْنُهُ طَاهِرَةٌ لٰكِنْ يَجِبُ غَسْلُ ظَاهِرِهِ لِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ

“Para sahabat kami (dari ulama madzhab Syafi’i) rahimahumullah mengatakan: “ Jika ada hewan memakan biji-bijian (dari tumbuhan) dan keluar lagi dari dari perutnya dalam keadaan masih baik,  jika kerasnya masih utuh, yaitu jika biji tersebut ditanam kembali, akan dapat tumbuh,  maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis… ”

Fatwa MUI tentang Kopi Luwak

Fatwa MUI tentang Kopi Luwak

Terkait dengan hukum meminum kopi luwak yang belum jelas halal atau haramnya, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah ulama Islam terbesar negeri ini mengeluarkan fatwanya pada Selasa, 20 Juni 2010 silam. Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa semua biji yang keluar bersamaan dengan tinja atau kotoran binatang adalah halal setelah melalui proses pembersihan atau penyucian. Terkait dengan fakta tersebut, maka dengan begitu kopi luwak yang tadinya bercampur dengan najis akan menjadi halal dikonsumsi jika dalam proses produksinya menerapkan sistem penyucian sesuai dengan syariat Islam.

Kesimpulan Hukum Kopi Luwak

Dari pemaparan tulisan Imam Nawawi dalam fiqh Madzhab Imam Syafi’i yang diikuti oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dijelaskan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa kopi luwak hukumnya halal dikonsumsi “asalkan” dalam pengolahannya menerapkan sistem atau proses penyucian sesuai dengan yang diajarkan Islam.